Rabu, 12 Oktober 2016

PMA 34 Tahun 2016 Tentang Ortala KUA

PMA NOMOR 34 TAHUN 2016

PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa regulasi yang pernah diterbitkan oleh Kementerian Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2016 
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA

Beberapa point penting dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016:
  • KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam. [Pasal 1: 1] 
  • Struktur Organisasi KUA terdiri dari: a. Kepala KUA, b. Petugas TU, c. Kelompok Jabatan Fungsional. [Pasal 5] 
  • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. [Pasal 6: 1 dan 2] 
  • Jabatan Kepala KUA dibatasi paling lama 4 (empat) tahun. [Pasal 7: 1] 
  • Ketentuan mengenai masa bakti Jabatan Kepala KUA ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Bimas Islam. [Pasal 7: 2] 
  • PMA ini menghapus/mencabut regulasi sebelumnya yang terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja KUA. [Pasal 21: a. sd n.] 
Isi selengkapnya PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat dan diunduh DI SINI